Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

HAK MEREK

HAK MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak Merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berisi tentang pengertian dari  merek yaitu, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Dalam bidang Industri merek dibagi menjadi 3, yaitu :    . Merek dagang : merekdagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.   Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.   Merek Kolektif: merek digunakan pada baran

Postingan Terbaru

Kasus Hak Cipta

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL