Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DISUSUN OLEH
Desan Melinda
(31415710)
2ID03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PROGRAM
TEKNIK INDUSTRI
2016-2017
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu
perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau
sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke
dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud
tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi
secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan
intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset,
penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama
usaha, dan lain-lain.
·
Sifat-sifat hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada juga yang setelah habis
masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya
hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu
pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun
tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
·
Jenis-jenis kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak
cipta Hak Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak
Kekayaan Industri
Hukum hak kekayaan industri adalah
hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut
memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena
pengaturannya sama.
Berikut ini adalah beberapa hal yang mengenai dari
hukum hak kekayaan industri, yaitu :
a. Paten
(Patent)
Hak paten adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek
(Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c. Badan Hukum
Berikut ini adalah beberapa fungsi
Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang
dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang
lain.
c. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Berikut ini adalah hal-hal yang
mengenai unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan
teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga
kerahasiaan
d. Desain
Industri (Industrial Design)
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan
desain industri.
e. Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian
atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan
terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
·
Hukum hak kekayaan intelektual memiliki beberapa pengaturan mengenai hukum hak
kekayaan intelektual, yaitu terdiri dari :
1. Hak
Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak
Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak
Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain
Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Sumber :
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29951/HAK+KEKAYAAN+INTELEKTUAL.pdf
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Komentar
Posting Komentar