HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL








 











DOSEN PEMBIMBING
Ratih Wulandari, ST.,MT.

DISUSUN OLEH
Desan Melinda (31415710)
2ID03

UNIVERSITAS GUNADARMA
 PROGRAM TEKNIK INDUSTRI
2016-2017




HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.    PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan kepada seseorang untuk melindungi hasil kreatifitasnya. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta (Copy Right)
Hak Cipta adalah hak untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak ini dapat membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
2.      Kekayaan Industri
a.       Paten
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2001, adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas investasinya di bidang teknologi,yang  untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1)
b.      Merek Dagang
Merupakan tanda berupa gambar, angka,atau huruf sebagai pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Dalam Undang-Undang juga menjelaskan tentang dasar hukum dari merek dagang pada UU No 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1.
c.       Hak Desain Industri
Perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d.      Hak Desain Tataletak
Perlindunan ha katas rangcangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Diatur oleh dasar hukum pada Undang-Undang Noor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1.
e.       Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Sedangkan Hak rahsia dagang adalah hak yang timbul berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
f.       Varietas tanaman
Diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, yaitu perleindungan khusus yang diberikan Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dilakukan oleh pemula tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

B.     CARA MENDAFTARKAN HKI
Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan dengan salah satu cara berikut:
1.      Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya.
2.      Melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.      Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek(“UU Merek”).Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.      Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.      Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.      Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.      Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam lamanDitjen HKI.
( Sumber : http://www.dgip.go.id/ ).

C.    PERTANYAAN
1.      Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang dalam penjelasan diatas?
Jawab : Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Yang dimaksud disini adalah apabila ada sebuah perusahaan atau restroran yang memiliki ciri khas dari produknya maka ia tidak akan memberitehukan kepada masyarakat bagamana cara membuat produk tersebut, maka itu lah yang dimaksud dengan rahasia dagang.
2.      Jika ada sebuah kasus tentang pembelian hak cipta namun tidak ada perjanjian sah secara hukum?
Jawab : jika ada sebuah pembelian hak cipta namun tidak ada perjanjian secara hukumnya maka si pemilik lama dan pemilik baru harus segera membuat perjanjian secara hukum untuk menghindarai kecurangan penjualan dari produk yang sudah dijual.



Komentar

Postingan Populer