HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL
DOSEN PEMBIMBING
Ratih
Wulandari, ST.,MT.
DISUSUN OLEH
Desan Melinda (31415710)
2ID03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PROGRAM TEKNIK INDUSTRI
2016-2017
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
A.
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
ekslusif yang diberikan kepada seseorang untuk melindungi hasil kreatifitasnya.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
HKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copy
Right)
Hak
Cipta adalah hak untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Hak ini dapat membatasi penggandaan tidak sah atas suatu
ciptaan.
2.
Kekayaan
Industri
a.
Paten
Berdasarkan
UU No 14 Tahun 2001, adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada
investor atas investasinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (Pasal 1)
b.
Merek Dagang
Merupakan
tanda berupa gambar, angka,atau huruf sebagai pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Dalam Undang-Undang juga
menjelaskan tentang dasar hukum dari merek dagang pada UU No 15 Tahun 2001
Pasal 1 Ayat 1.
c.
Hak Desain
Industri
Perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d.
Hak Desain
Tataletak
Perlindunan
ha katas rangcangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan
komponen elektronik yang diminiaturisasi. Diatur oleh dasar hukum pada
Undang-Undang Noor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1.
e.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu
dalam proses produksi. Sedangkan Hak rahsia dagang adalah hak yang timbul
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
f.
Varietas tanaman
Diatur
oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, yaitu perleindungan khusus yang
diberikan Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dilakukan oleh pemula
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
B.
CARA MENDAFTARKAN HKI
Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan
dengan salah satu cara berikut:
1.
Langsung ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya.
2.
Melalui Kantor
Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.
Melalui Kuasa
Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Permohonan pendaftaran merek diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek(“UU
Merek”).Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah
permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib
melampirkan:
1. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. 24 lembar
etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan
diajukan menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
7. Bukti
pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan
sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan
catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak
ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda
simak dalam lamanDitjen HKI.
( Sumber : http://www.dgip.go.id/ ).
C.
PERTANYAAN
1.
Apa
yang dimaksud dengan rahasia dagang dalam penjelasan diatas?
Jawab : Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini
baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga
secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan
pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang
menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum
yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Yang dimaksud disini adalah apabila ada
sebuah perusahaan atau restroran yang memiliki ciri khas dari produknya maka ia
tidak akan memberitehukan kepada masyarakat bagamana cara membuat produk
tersebut, maka itu lah yang dimaksud dengan rahasia dagang.
2.
Jika ada sebuah kasus tentang pembelian hak
cipta namun tidak ada perjanjian sah secara hukum?
Jawab
: jika ada sebuah pembelian hak cipta namun tidak ada perjanjian secara
hukumnya maka si pemilik lama dan pemilik baru harus segera membuat perjanjian
secara hukum untuk menghindarai kecurangan penjualan dari produk yang sudah
dijual.
Komentar
Posting Komentar