HAK MEREK
HAK MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan
negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak Merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 yang berisi tentang pengertian dari merek yaitu, “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.”
Dalam bidang Industri merek
dibagi menjadi 3, yaitu :
- . Merek dagang : merekdagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
CONTOH KASUS
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika
Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah
tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan
bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil
yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan,
menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat
menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah
untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat
untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan
main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART
INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek
TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional
sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan
produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain
produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh
CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.
Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek
TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
2.
Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan
TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3.
Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang
sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan
perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek
TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang.
4.
Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda
dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan
pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang
telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE
ANALISIS
KASUS
Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran
hak merek yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE pihak
yang memproduksi produk TUPERWARE. Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang. Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu :
a. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
c. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa
hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal
94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau
jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Komentar
Posting Komentar