Kasus Hak Cipta

Contoh kasus pelanggaran HAK CIPTA

Perkara gugatan hak cipta gagang panci ergonomis pada panci merek Elite yang dipasarkan oleh PT. Cahaya Agung pada masyarakat umum dilaporkan oleh perusahaan PT. SAMUDRA yang sudah membuat dan memasarkan terlebih dahulu gagang panci ergonomis dan telah dipatenkan ciptaanya. PT. Cahaya Agung digugat karena menjiplak ide dan meniru desain serta fungsi yang serupa dari gagang panci ergonomis yang telah diciptakan oleh PT. SAMUDRA. PT. Cahaya Agung digugat juga oleh model gagang panci ergonomis PT. SAMUDRA karena menggunakan iklan yang sama untuk promo produk gagang panci ergonomis milik PT. Cahaya Agung  tanpa adanya perjanjian tertulis dari PT. SAMUDRA. Sang model PT. Cahaya Agung tidak ingin masalah ini dianggap sepele karena dapat mengurangi minat konsumen dalam membeli produk gagang panci ergonomis yang diciptakan oleh PT. SAMUDRA.


Pembahasan dan penyelesaian kasus
Menurut UU No 19 tah 2002 tenga Hak cipta gugatan untuk PT. Cahaya Agung didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi :
(1)    Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
Dengan sanksi hukumannya yang membayangi kegiatan plagiarism sesuai pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing paling scepat 1 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.Selanjutnya untuk kasus iklan atau fotografi diatur pada pasal 19 UUH yang berbunyi :
Pasal 19
(1)    Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)    Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)    Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.        atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.      atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.       untuk kepentingan orang yang dipotret.


Pasal 12 UU Hak Cipta, yang melarang pengguanaan foto secara komersial, pengadaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuat guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersil tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atu ahli warisnya. Sehingga dalam kasus PT. Cahay Agung tersebut dikatakan melanggar hak cipta karena sudah menggunakan foto tanpa seizin orang yang ada dalam foto tersebut.

Komentar

Postingan Populer