MANUSIA DAN KEADILAN


Keadilan adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Disamping hak, seorang individu juga memiliki kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah SWT, masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban terhadap Allah SWT diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengadbi, kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang lain,sedangkan kewajiban kedapa diri sendiri diwujudkan dengan terus melakukan perbuatan yang baik.
  • Toeri keadilan dalam filsafat hukum


            Teori - teori hukum alam sejak Sucretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai apa mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan “The seacrh for justice”. Terdapat macam – macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori- teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan,  pendapat dan kemakmuran.
  • Teori keadilan Aristoteles


            Pandangan – pandangan Aristoteles dengan keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya Nichomachean Ethics, Politics, dan Rethoric. Lebih khususnya, dalam buku Nichomachean Ethics buku itu ditunjukan bagi keadilan,yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles sebagai inti dari filsafat hukumnya, “Karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dalam keadilan”.

 BERBAGAI MACAM KEADILAN

a)   Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)   Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)   Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Dimanapun manusia berada disana pula ada keadilan yang harus berlaku, manusia adalah mahluk sosial yang saling berinteraksi dengan mahluk hidup lainnya dan saling membutuhkan, dengan demikian manusia harus mampu menempatkan kata keadilam dalam kehidupan sehari-hari yanh akan berdampak juga kepada orang lain. Banyak hal yang bisa dikatakan manusia dengan keadilannya. Manusia yang memperlakukakn adil kepada mahluk hidup lainnya, manusia yang mampu menjalankan hak dan kewajibanya.





Komentar

Postingan Populer