MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan
adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak
pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Hak merupakan
wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Disamping hak,
seorang individu juga memiliki kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah SWT,
masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban terhadap Allah SWT diwujudkan dalam
bentuk memuja dan mengadbi, kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang
lain,sedangkan kewajiban kedapa diri sendiri diwujudkan dengan terus melakukan
perbuatan yang baik.
- Toeri keadilan dalam filsafat hukum
Teori - teori hukum alam sejak Sucretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai apa mahkota
hukum. Teori hukum alam mengutamakan “The seacrh for justice”. Terdapat macam –
macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori- teori ini
menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapat dan kemakmuran.
- Teori keadilan Aristoteles
Pandangan – pandangan Aristoteles
dengan keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya Nichomachean Ethics, Politics, dan Rethoric. Lebih khususnya, dalam buku Nichomachean Ethics buku itu ditunjukan bagi keadilan,yang
berdasarkan filsafat umum Aristoteles sebagai inti dari filsafat hukumnya,
“Karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dalam keadilan”.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja
10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Dimanapun
manusia berada disana pula ada keadilan yang harus berlaku, manusia adalah
mahluk sosial yang saling berinteraksi dengan mahluk hidup lainnya dan saling
membutuhkan, dengan demikian manusia harus mampu menempatkan kata keadilam
dalam kehidupan sehari-hari yanh akan berdampak juga kepada orang lain. Banyak
hal yang bisa dikatakan manusia dengan keadilannya. Manusia yang memperlakukakn
adil kepada mahluk hidup lainnya, manusia yang mampu menjalankan hak dan
kewajibanya.
Komentar
Posting Komentar