Wawasan Nusantara (materi sub bab 7)
WAWASAN NUSANTARA
DOSEN
PEMBIMBING
Rafiqa
Maulidia, M.Hum
DISUSUN OLEH
Desan Melinda (31415710)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PROGRAM
TEKNIK INDUSTRI
2016-2017
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat membuat Makalah
Wawasan Nusantara yang disajikan dalam bentuk sederhana ini. Shalawat serta
salam semoga selalu tercurahkan kepada jungjungan baginda alam Nabi Besar
Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, serta kepada kita selaku umatnya hingga
akhir zaman.
Kami
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai penyampaian tentang waasan nusantara yang ada pada
Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Sekiranya,
makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya, saya memohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan. Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada
semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha kami.
Depok,9 November 2016
PENYUSUN
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................1
1.1
Latar
Belakang
Masalah.................................................................1
1.2
Identifikasi
Masalah........................................................................2
1.3
Pembatasan
Masalah.......................................................................2
1.4
Rumuasan
Masalah..........................................................................2
1.5
Tujuan
Penulisan.............................................................................2
BAB II ISI............................................................................................................3
2.1 Asas
Wawasan Nusantara………………………………………….4
2.2 Arah Pandang Wawasan Nusantara…………………………………….5
2.3 Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara………………...6
2.3.1 Kedudukan Wawasan Nusantara……………………………6
2.3.2 Fungsi Wawsasan Nusantara………………………………....6
2.3.3 Tujuan Wawasan Nusantara…………………………………6
2.4
Keberhasilan Implementasi
Wawasan Nusantara………………………7
2.4.1 Implementasi Wawasan Nusantara…………………………………8
2.5
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara………………………...10
BAB
III SIMPULAN DAN SARAN.............................................................11
3.1
Simpulan....................................................................................11
3.2
Saran..........................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................14
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Geopolitik
diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh inspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik bertanya terletak pada pertimbangan geografi,wilayah
atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak laangsung atau tidak langsung kepada system politik
suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak
kepada geografi negaara yang bersangkutan.
Sebagai
negara kepualauan yang bermasyarakat berbinaeka, negara Indonesia memiliki
unsur- unsur kekuatan dan sekaigus kelemahan. Dorongan kuat untik mewujudkan
kesatuan dan persatuan Indonesia yang tercermin pada momentum Sumpah Pemuda
tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam hal ini
bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip- prinsip dasar sebagai pedoman agar
tidak terombang- ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa
Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara,
sehingga disebut Wawasan Nusantara.
Oleh karena
itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan
pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik
indonesai yaitu unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik
geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata;
Sumiano: 2008).
1
1.2
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah di uraikan di atas, pokok permasalahan yang berkaitan
dengan masalah wawasan
nusantara adalah mengerti,memahami, mendalami, mengahayati Wawasan Nasional
bagsa Indonesia dalam mencapai cita- cita Nasional.
1.3
Pembatasan
Masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang di bahas dibatasi pada
masalah :
1. Asas serta arah pandang wawasan nusantara.
2. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
3. Implementasi nusantara.
1.4
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan asas wawasan
nusantara?
2. Apa
yang dimaksud dengan arah pandang
wawasan nusantara?
3. Apa saja kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
4. Bagaimana
tantngan implementasi wawasan nusantara dengan adanta
era baru kapitalisme?
5. Bagaimana keberhasilan implementasi wawasan nusantara?
1.5
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang asas wawasan
nusantara.
2. Untuk
mengetahui tentang arah pandang
wawasan nusantara.
3. Untuk
mengetahui tentang kedudukan,
fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
4. Untuk
mengetahui tentang tantngan
implementasi wawasan nusantara dengan adanta era baru kapitalisme.
5. Untuk
mengetahui keberhasilan implementasi
wawasan nusantara.
2
BAB II
ISI
2.1 Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
arau kaidah-kaidah dasar yang dipengaruhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas
wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tecerai berainya
bengsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari kepentingan yang sama, tujuaan yang sama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama,dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
demi terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Adapun rincian dari asas
tersebut berupa :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan
bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa
lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang
berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negri bangsa Indonesia
mendapat tekanan dan paksaan baik seecara halus maupun kasar dengan cara adu
domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalil HAM, demokrasi, dan
lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama adalah tercapainy
akesjahteraan dan rasa aman yang kebih baik dari pada sebelumnya.
2. Keadilan
Yang berarti
kesesuain pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik
orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3
3.
Kejujuran
Berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta
keturunan yang benar
biarpun realita atau ketentuan itu pahit fan kurang enak. Demi kebenaran dan
kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas
Berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi
dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja Sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan
pada kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun kelompok
besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
Terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam
bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan
kebhinekaan Indonesia.
2.2 Arah Pandang Wawasan Nusatara
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.
5
2. Arah pandang keluar
Mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang
kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba
berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada
kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap
saling menghormati.
2.3
Kedudukan,
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.3.1
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.3.2
Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawsan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6
2.3.3
Tujuan Wawasan
Nusantara
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek
kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.4
Keberhasilan Implementasi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Wawasan Nusantara
juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan
dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran
untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga
negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara.
7
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi
Wawasan Nusantara, sehingga
sadar sebagai warga
negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita –
cita dan tujuan nasional.
3.
Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati
nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara.
2.4.1 Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a)
Implementasi dalam kehidupan politik,
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
8
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b)
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c)
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat
yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
9
d)
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia
2.5
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1. Pemberdayaan masyarakat.
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga
10
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1
Simpulan
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan arau kaidah-kaidah dasar yang
dipengaruhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan,
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tecerai berainya bengsa dan negara Indonesia.
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerja
Sama
6. Kesetiaan
Arah pandang
kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang kedalam
bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba
berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada
kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap
saling menghormati.
Kedudukan Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional memliki spesifikasi:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa,
dan dasar
negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2. Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
11
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·
Tujuan nasional,
·
Tujuan ke dalam
Karena itu, setiap warga negara
Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati
hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga
sadar sebagai warga
negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita –
cita dan tujuan nasional.
3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga
sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati
nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal
ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
12
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
·
Pemberdayaan masyarakat.
·
Dunia Tanpa Batas
·
Era baru Kapitalisme
·
Kesadaran Warga
3.2
Saran
Dengan pemahasan makalah ini semoga dapatmemberikan
informasi kepada pembaca tentang wawasan nusantara dan dapat merubah pola pikir
untuk membuat Indonesia yang lebih maju.
Demi kesempuranaan makalah ini kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan,agar makalah ini dapat menajdikan suatu
pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penusun memohon maaf atas segala
kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik, saran dan
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
13
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono.S,2001, Buku
Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka
Utama.
Komentar
Posting Komentar