Wawasan Nusantara (materi sub bab 7)

WAWASAN NUSANTARA





 
























DOSEN PEMBIMBING
Rafiqa Maulidia, M.Hum

DISUSUN OLEH
Desan Melinda (31415710)

UNIVERSITAS GUNADARMA
 PROGRAM TEKNIK INDUSTRI
2016-2017







KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat membuat Makalah Wawasan Nusantara yang disajikan dalam bentuk sederhana ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada jungjungan baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, serta kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
            Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai penyampaian tentang waasan nusantara yang ada pada Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Sekiranya, makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya, saya memohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan. Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha kami.

Depok,9 November 2016




PENYUSUN








i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................i
DAFTAR ISI.......................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1
1.1    Latar Belakang Masalah.................................................................1
1.2    Identifikasi Masalah........................................................................2
1.3    Pembatasan Masalah.......................................................................2
1.4    Rumuasan Masalah..........................................................................2
1.5    Tujuan Penulisan.............................................................................2
BAB II ISI............................................................................................................3
2.1  Asas Wawasan Nusantara………………………………………….4
2.2  Arah Pandang Wawasan Nusantara…………………………………….5
2.3  Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara………………...6
2.3.1    Kedudukan Wawasan Nusantara……………………………6
2.3.2    Fungsi Wawsasan Nusantara………………………………....6
2.3.3    Tujuan Wawasan Nusantara…………………………………6
2.4 Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara………………………7
2.4.1 Implementasi Wawasan Nusantara…………………………………8
2.5 Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara………………………...10
BAB III SIMPULAN DAN SARAN.............................................................11
            3.1 Simpulan....................................................................................11
            3.2 Saran..........................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................14







ii



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh inspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik bertanya terletak pada pertimbangan geografi,wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak laangsung atau tidak langsung kepada system politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negaara yang bersangkutan.
Sebagai negara kepualauan yang bermasyarakat berbinaeka, negara Indonesia memiliki unsur- unsur kekuatan dan sekaigus kelemahan. Dorongan kuat untik mewujudkan kesatuan dan persatuan Indonesia yang tercermin pada momentum Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip- prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang- ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara.
Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik indonesai yaitu unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiano: 2008).




1
1.2  Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas, pokok permasalahan yang berkaitan dengan masalah wawasan nusantara adalah mengerti,memahami, mendalami, mengahayati Wawasan Nasional bagsa Indonesia dalam mencapai cita- cita Nasional.

1.3  Pembatasan Masalah

Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang di bahas dibatasi pada masalah :
1.      Asas serta arah pandang wawasan nusantara.
2.      Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
3.      Implementasi nusantara.

1.4  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan asas wawasan nusantara?
2.      Apa yang dimaksud dengan arah pandang wawasan nusantara?
3.      Apa saja kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
4.      Bagaimana tantngan implementasi wawasan nusantara dengan adanta era baru kapitalisme?
5.      Bagaimana keberhasilan implementasi wawasan nusantara?

1.5  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang asas wawasan nusantara.
2.      Untuk mengetahui tentang arah pandang wawasan nusantara.
3.      Untuk mengetahui tentang kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
4.      Untuk mengetahui tentang tantngan implementasi wawasan nusantara dengan adanta era baru kapitalisme.
5.      Untuk mengetahui keberhasilan implementasi wawasan nusantara.



2
BAB II
ISI

2.1 Asas Wawasan Nusantara
           
             Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan arau kaidah-kaidah dasar yang dipengaruhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tecerai berainya bengsa dan negara Indonesia.
            Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuaan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama,dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Adapun rincian dari asas tersebut berupa :
1.      Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik seecara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalil HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama adalah tercapainy akesjahteraan dan rasa aman yang kebih baik dari pada sebelumnya.

2.      Keadilan
Yang  berarti kesesuain pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.




3
3.      Kejujuran
Berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta keturunan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit fan kurang enak. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4.      Solidaritas
Berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5.      Kerja Sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan pada kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun kelompok besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6.      Kesetiaan
Terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

2.2 Arah Pandang Wawasan Nusatara
             
1.      Arah pandang ke dalam

Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.




5
2.      Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
2.3  Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.3.1        Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·          Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.3.2        Fungsi Wawasan Nusantara
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6

2.3.3        Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

·         Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


2.4  Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
7
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional. 
3.      Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

2.4.1 Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik,
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
8
3.      Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

b)      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
1.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

c)      Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
1.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


9
d)     Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia
2.5  Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Pemberdayaan masyarakat.
2.       Dunia Tanpa Batas
3.      Era baru Kapitalisme
4.      Kesadaran Warga











10
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

3.1  Simpulan
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan arau kaidah-kaidah dasar yang dipengaruhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tecerai berainya bengsa dan negara Indonesia.
1.      Kepentingan yang sama
2.      Keadilan
3.      Kejujuran
4.      Solidaritas
5.      Kerja Sama
6.      Kesetiaan
Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
Kedudukan Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
1.       Pancasila sebagai falsafahideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.       Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.       Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
11
4.       Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.       GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·         Tujuan nasional,
·         Tujuan ke dalam
Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional. 
3.      Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.




12
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
·         Pemberdayaan masyarakat.
·          Dunia Tanpa Batas
·         Era baru Kapitalisme
·         Kesadaran Warga

3.2  Saran
Dengan pemahasan makalah ini semoga dapatmemberikan informasi kepada pembaca tentang wawasan nusantara dan dapat merubah pola pikir untuk membuat Indonesia yang lebih maju.
Demi kesempuranaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan,agar makalah ini dapat menajdikan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik, saran dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

















13
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono.S,2001,  Buku Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.




















14

Komentar

Postingan Populer